8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Baca Juga: LIGA 1: Paulo Victor Gabung Persebaya Surabaya, Diyakini Bakal Haus Gol seperti DDS
Cara Daftar Panwaslu Kelurahan
Setelah mengetahui persyaratan mendaftar sebagai calon Pawaslu Kelurahan se Surabaya, maka perlu diketahui cara pendaftarannya sebagai berikut: