Bawaslu Surabaya Buka Lowongan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan, Ini Jadwal dan Cara Daftar agar Lolos

- 11 Januari 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Surabaya Buka Lowongan Pendaftaran Calon Panwaslu Keluruhan di 31 Kecamatan
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Surabaya Buka Lowongan Pendaftaran Calon Panwaslu Keluruhan di 31 Kecamatan /Pixabay/

1. Calon mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:

a. Fotokopi KTP

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

d. Daftar Riwayat Hidup

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Surat pernyataan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

3. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Bawaslu Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x