ZONA SURABAYA RAYA- Partai politik (parpol) nakal menjelang Pemilu 2024 masih saja terjadi.
Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut parpol untuk kepentingan Pemilu 2024.
Data pribadi itu dicatut parpol ke dalam Sipol milik KPU.
Modusnya, data pribadi didaftarkan sebagai anggota parpol agar lolos dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Siapa parpol yang nekad mencatut puluhan ribu data pribadi tersebut?
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty membeberkan temuan pencatutan data pribadi warga oleh parpol.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.