Berikut Daftar Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2024 yang Ditetapkan oleh KPU RI

- 15 Desember 2022, 08:30 WIB
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, ini daftar lengkap 17 partai politik hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, ini daftar lengkap 17 partai politik hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. /Instagram.com/@kpu_ri

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu serentak 2024.

KPU mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 di kantor KPU Menteng Jakarta Pusat

Totalnya ada 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut tersebut.

Sebelumnya, merujuk pada Perppu Pemilu Nomor 1 tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Baca Juga: Rhoma Irama Bakal Kembali ke PPP, PPP Jatim Tegaskan Bakal Mendongkrak Suara di Pemilu 2024

Namun bagi 9 partai pemilik suara di parlemen KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil pemilu 2019 lalu.

Partai yang memiliki suara di parlemen tersebut mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Baca Juga: Ungkap Kekhawatiran soal Pemilu 2024, Kapolri Listyo Sigit: Siapa pun Pemimpinnya akan ...

Hal itu dilakukan untuk mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x