Bawaslu Kota Surabaya mengingatkan kepada para calon pendaftar untuk mengunduh formulir pendaftaran di link berikut >> KLIK DI SINI.
Formulir juga bisa diambil langsung di 31 kantor Panwascam se Surabaya. Jangan lewatkan kesempatan ini.
Syarat Calon Panwaslu Kelurahan
Berikut ini persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa seperti dirilis Bawaslu Kota Surabaya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik