ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021, yang dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini diungkapkan Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan kemudian dilakukan penuntutan dan persidangan sehingga saat ini sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023.
"Dari kasus tersebut kami telah menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut," paparnya.
Baca Juga: Layanan Immunoteraphy, Terobosan Baru Milik Rumah Sakit Samsoeri Mertoyoso Polda Jatim
Para tersangka baru yang kita amankan adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, dimana kejadiannya ditahun 2021.
Putu menambahkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
"Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," sebutnya.
Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, melainkan dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.