ZONA SURABAYA RAYA - Sebagai lembaga yang mempunyai tanggungjawab dalam pengawasab proses pemilihan umum, Bawaslu berkewajiban mengingatkan anggota KPU untuk memenuhi amanat jabatannya agar terhindar dari penyalahgunaan.
Terbaru Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pasca terbukti melanggar verifikasi administrasi melalui video call.
Teguran tersebut dilakukan Bawaslu karena verifikasi administrasi melalui video call dinilai tidak mempunyai dasar hukum, seperti dijelaskan Komisioner Bawaslu Puadi.
"Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” terang Komisioner Bawaslu Puadi, Selasa 5 Oktober 2022, dikutip dari laman resmi Bawaslu.
Video call yang dilakukan anggota KPU di 10 Kabupaten/Kota pada tanggal 5-7 September 2022 ketika proses verifikasi administrasi tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Puadi mengatakan atas pelanggaran tersebut Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap sejumlah KPu Kabupaten/kota.
“Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," tambahnya.
Dengan teguran tersebut Bawaslu berharap agar KPU tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan.