Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP

- 16 Agustus 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal  333 KUHP
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP /Pixabay

Baca Juga: Kepergok terlibat Narkoba, Raffi Ahmad Kesulitan Urus Visa ke Amerika Serikat

Dengan dikenakan Pasal 333 KUHP, maka Dirut Meratur Line RS terancam hukuman delapan tahun penjara.

Bunyi Pasal 333 KUHP sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x