Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP

- 16 Agustus 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal  333 KUHP
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP /Pixabay

"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," tandas dia.

Diketahui bahwa pelapor perkara ini Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono S.H., kuasa hukum pelapor menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan.

Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

Sedang penyekapan terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x