Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP

- 16 Agustus 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal  333 KUHP
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan.

Dirut Meratus Line resmi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Dirut Meratus Line RS dijerat Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan penetapan tersangka Dirut Meratus Line.

Baca Juga: Seorang Wanita Laporkan Bos Meratus Line Surabaya ke Polres Tanjung Perak, Ini Kasusnya

Ia memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Laporkan Dirut Meratus Line ke Polres Tanjung Perak Surabaya, Istri Karyawan Ngaku Diancam

Arief menampik tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," tandas dia.

Diketahui bahwa pelapor perkara ini Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono S.H., kuasa hukum pelapor menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan.

Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

Sedang penyekapan terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: Kepergok terlibat Narkoba, Raffi Ahmad Kesulitan Urus Visa ke Amerika Serikat

Dengan dikenakan Pasal 333 KUHP, maka Dirut Meratur Line RS terancam hukuman delapan tahun penjara.

Bunyi Pasal 333 KUHP sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x