ZONA SURABAYA RAYA - Budi Pranowo akhirnya bisa bernafas lega. Gugatannya terhadap PT Puncak Dharmahusada, pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu terkait pembatalan pesanan atas unit Apartemen Puncak Dharmahusada senilai Rp145 juta, tepatnya Rp145.111.717. Lantaran mengalami jalan buntu, konsumen pun melayangkan gugatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby itu telah diputus sejak Kamis, 25 November 2021.
Namun eksekusi putusan dengan memblokir uang tunai sejumlah Rp145.111.717 di Rekening PT Puncak Dharmahusada, baru dilakukan Kamis, 21 September 2023.
Hery Siregar, kuasa hukum Budi Pranowo membenarkan eksekusi tersebut. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya itu berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.
"Uang tunai Rp145.111.717 di rekening PT Puncak Dharmahusada itu nantinya akan diberikan kepada Budi Pranoto guna memenuhi putusan perkara yang digugat," terang Hery Siregar kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.
Kronologi Perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada
Hery Siregar mewakili kliennya memaparkan kronologi perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berbuntut gugatan ke pengadilan.
"Awalnya permasalahan Budi Pranoto dengan perusahaan pemilik apartemen telah menempuh upaya non litigasi (di luar Pengadilan, red)," cetus pengacara dari Julianto Simanjuntak & Rekan.
Baca Juga: AMIN Deklarasi, ARCI: Suara Pemilih PKB di Jatim Mayoritas ke Prabowo