Capaian Kejari Tanjung Perak Jelang HBA ke 62, Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp69 Miliar Lebih

- 21 Juli 2022, 19:15 WIB
Berbagai Capaian Kejari Tanjung Perak Jelang HBA ke 62, Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp69 Miliar Lebih
Berbagai Capaian Kejari Tanjung Perak Jelang HBA ke 62, Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp69 Miliar Lebih /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 22, Kejari Tanjung Perak Surabaya berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp69 miliar lebih. Aset tersebut berupa tanah yang terletak di Kecamatan Tenggilis dan Kecamatan Pakal.

Demikian disampaikan Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH saat merilis capaian kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) semester satu periode bulan Januari hingga Juli 2022 di peringatan

"Untuk aset tanah di Kecamatan Tenggilis seluas 17.700 meter persegi, senilai Rp53.872.562.354. Sedangkan aset tanah di Kecamatan Pakal luasnya 13.390 meter persegi, nilainya Rp15.358.330.000," jelasnya, Kamis, 21 Juli 2022.

Menurut Kasna, sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, permasalahan aset tersebut dimohonkan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Walikota Surabaya kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Kejari Perak Tahan Terduga Korupsi Rp60 Miliar, Modusnya Pelaku Palsukan Dokumen

"Dengan demikian, bagi siapapun yang memakai dan memanfaatkan tanah tersebut harus seizin dari Pemkot Surabaya," ujarnya.

Sementara capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Lanjut Kasna, pihaknya telah mengungkap dua kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Yakni kasus korupsi pemberian kredit KPR oleh Bank Mandiri area Surabaya Niaga tahun 2014 dan Pemberian kredit oleh Bank Jatim terhadap PT.Hazel Karya Makmur di tahun 2014.

"Kalau kerugian negara dalam kasus Kredit di Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah. Sedangkan untuk kerugian negara pada kasus kredit Bank Jatim senilai 60 miliar lebih," bebernya.

Dalam kasus korupsi itu, Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp54.142.309.000.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x