ZONA SURABAYA RAYA- Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya, Hendra, menagih utang yang digunakan untuk membeli pil koplo.
Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak
"Saya tidak ikut memukul dan membacok," ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 6 April 2022.
Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra.
Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya.
Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.
Keenam pemuda ini dalam dakwaan jaksa Dewi disebut sudah sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama.
Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut.