Didakwa Bacok saat Tagih Utang untuk Beli Narkoba, Arek Surabaya ini Berani Lawan Jaksa, Ini yang Terjadi

- 7 April 2022, 03:10 WIB
Terdakwa Mohammad Ari membantah menganiaya seperti dakwaan jaksa
Terdakwa Mohammad Ari membantah menganiaya seperti dakwaan jaksa /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya, Hendra, menagih utang yang digunakan untuk membeli pil koplo.

Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak

"Saya tidak ikut memukul dan membacok," ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 6 April 2022.

Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Ngantuk saat Sidangkan Warga Ukraina yang Bobol Bank Rp 3,6 Miliar, Begini Penampakannya

Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama dipinjam Joko untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya.

Namun, uang itu tidak kunjung dikembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.

Keenam pemuda ini dalam dakwaan jaksa Dewi disebut sudah sepakat mendatangi rumah Joko di Jalan Tenggumung Wetan untuk menagih utang secara bersama-sama.

Mereka datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat berhasil bertemu Joko, mereka menagih utang tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x