ZONA SURABAYA RAYA- Entah karena lelah atau apa, seorang hakim anggota mengantuk saat sidangkan perkara kejahatan pencurian data nasabah (skimming) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 6 April 2022.
Peristiwa itu terjadi saat majelis hakim menyidangkan terdakwa Yevhen Kuzora, warga negara Ukraina, yang membobol uang di rekening puluhan nasabah bank senilai Rp 3,6 miliar.
Di tengah jalannya persidangan, anggota majelis hakim Yoes Hartyarso terlihat mengantuk dengan kepala tertunduk ke bawah.
Meski demikian, mengantuknya salah seorang hakim anggota tidak mengganggu jalannya persidangan dengan terdakwa warga Ukraina.
Sidang sendiri berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.
Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling dirugikan atas pembobolan kartu ATM,
"Yang dirugikan jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat dirugikan adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, " jelas ahli secara gamblang.