Ditetapkan Tersangka karena Aniaya Murid, Guru SMP di Surabaya ini Tidak Ditahan Polrestabes

- 1 Februari 2022, 13:24 WIB
Polrestabes Surabaya menetapkan guru SMP yang diduga menganiaya muridnya di depan kelas
Polrestabes Surabaya menetapkan guru SMP yang diduga menganiaya muridnya di depan kelas /Zona Surabaya Raya/Zona Surabaya Raya/Julian

ZONA SURABAYA RAYA- Diduga menganiaya muridnya, seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, guru berinisial J itu tidak ditahan.

Kasus itu ditindaklajuti setelah orang tua murid melaporkan guru SMP itu ke Polrestabes Surabaya.

Sedang kasus itu mencuat setelah video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat guru mata pelajaran olahraga itu diduga melakukan kekerasan terhadap murid berinisial R dengan membenturkan kepalanya ke papan tulis.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER MASSAL di Atlas Sport Surabaya, Rabu-Sabtu 2-5 Februari 2022, Wajib Bawa KTP, Daftar Online

"Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Selasa 1 Februari 2022, dari Antara.

Menurut Mirzal, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Mereka yang sudah dimintai keterangan diantaranya korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian.

Terhadap korban R, lanjut Mirzal, telah dilakukan visum. "Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban," sebut dia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah