ZONA SURABAYA RAYA- Gara-gara menganiaya pacar, Wildon harus berurusan dengan hukum. Pemuda ini pun diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.
Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea. Penyebabnya, wanita ini menolak meminum obat penggugur kandungan yang diberikan terdakwa.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, Maria menjadi korban penganiayaan berawal dari perjalannya ke kampus yang diantar sopirnya.
Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.
Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya.
Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang.
Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Kota Suranaya, Maria meminta sopirnya berhenti.