Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Pemuda ini Aniaya Pacar hingga Babak Belur

- 7 Maret 2022, 20:39 WIB
Terdakwa Wildon diadili dengan dakwaan menganiaya pacar karena menolak obat penggugur kandungan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 7 Maret 2022.
Terdakwa Wildon diadili dengan dakwaan menganiaya pacar karena menolak obat penggugur kandungan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 7 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Gara-gara menganiaya pacar, Wildon harus berurusan dengan hukum. Pemuda ini pun diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.

Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea. Penyebabnya, wanita ini menolak meminum obat penggugur kandungan yang diberikan terdakwa.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, Maria menjadi korban penganiayaan berawal dari perjalannya ke kampus yang diantar sopirnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Aliran Dana Investasi Bodong Rp352 Miliar, Diduga Terkait Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.

Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya.

Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang.

Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Kota Suranaya, Maria meminta sopirnya berhenti.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x