Kejari Kota Mojokerto Wujudkan Restoratif Justice di Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangan Hukumnya

- 20 Maret 2022, 15:30 WIB
Kejari Kota Mojokerto Wujudkan Restoratif Justice di Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangan Hukumnya
Kejari Kota Mojokerto Wujudkan Restoratif Justice di Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangan Hukumnya /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum. Khususnya dalam upaya Restoratif Justice (RJ) bagi perkara yang ditanganinya.

Kejari yang terletak di Jl Raya Bu Pass Kota Mojokerto ini melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan tersangka Susanto Alias Santok Bin Sakemin.

Penghentian penuntutan pada Kamis 17 Maret 2022 lalu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif (secara Virtual).

"Tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan. Dengan harapan keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: Tak Dimainkan Lawan Persib, Arsenio Valpoort Sudah Habis di Persebaya? Ini Kode Aji Santoso

Ali menjelaskan, RJ ini terjadi setelah dilakukan ekspose perkara. Dengan pertimbangan penghentian penuntutan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Sambung Ali, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.

Kemudian ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah