Modus Rampas Handphone dengan Kedok Penganiayaan Kerabat

- 8 Oktober 2021, 16:19 WIB
Tersangka perampasan handphone
Tersangka perampasan handphone /Zona Surabaya Raya/
 
 
ZONA SURABAYA RAYA - Pelaku perampasan handlhone dengan modus menuduh melakukan penganiayaan adik kandung ditangkap polisi.
 
Tersangka merupakan warga Jalan Tanah Merah Utara X, Kenjeran Surabaya, bernama Holilur Rohman, 30 tahun.
 
Kasus penipuan bermula saat korban R, asal Jalan Keputran Pasar Kecil IV dan D, asal Taman sedang bermain sepeda bersama dua kawannya di Jalan Gunungsari, Minggu 10 Oktober 2021 lalu.
 
Setibanya di traffic light (TL) Jalan Gunungsari-Jalan Gajahmada, korban diberhentikan paksa oleh pelaku.
 
 
Pelaku bersama rekannya membawa korban ke pinggir jalan yang sepi. Di lokasi tersebut, pelaku menuduh korban menganiaya adiknya.
 
Tak hanya itu, pelaku juga merampas HP korban. Mengetahui hal tersebut, dua teman korban bergegas melapor ke Polsek Wonokromo yang selanjutnya Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo menyisir ke lokasi.
 
"Pelaku masih berada di sekitar lokasi. Kemudian berhasil ditangkap, saat digeledah di sakunya ditemukan barang bukti Handphone (HP) korban," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas melalui Kanit Reskrim Iptu Sukram, Jumat 8 Oktober 2021.
 
Dijelaskan Sukram, dua HP korban saat itu sudah dimatikan oleh tersangka. Polisi lalu menggelendang tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Wonokromo.
 
 
"Satu teman tersangka kita jadikan DPO. Tersangka modusnya menuduh korban menganiaya adiknya," terangnya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto ini menyebutkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengepul rongsokan.
 
 
Dari tangan tersangka, korps baju cokelat menyita barang bukti HP merk Oppo A15 dan Redmi note 9. Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 53 KUHP jo 378 KUHP jo 368 KUHP tentang pengancaman dan penipuan.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x