Nama Dipinjam untuk Bikin PT, Pria ini Didakwa Gelapkan Denda Pajak Rp300 Juta

- 15 Maret 2022, 20:26 WIB
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan dalam persidangan secara online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 15 Maret 2022.
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan dalam persidangan secara online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 15 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali

Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan.

"20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada 3 orang kalau mau mendirikan PT," katanya.

Baca Juga: WhatsApp Anda Disadap? Ini Tanda-tandanya dan Cara Mengatasi Penyadapan

Setelah dirasa cukup, Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan.

"Pak jaksa tolong segera dibuat tuntutan untuk Minggu depan," pinta hakim Suparno. ***

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x