Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan.
"20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada 3 orang kalau mau mendirikan PT," katanya.
Baca Juga: WhatsApp Anda Disadap? Ini Tanda-tandanya dan Cara Mengatasi Penyadapan
Setelah dirasa cukup, Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan.
"Pak jaksa tolong segera dibuat tuntutan untuk Minggu depan," pinta hakim Suparno. ***