Baca Juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Polisi Beberkan Alasannya
Sebelum pernyataan keras yang dilontarkan hakim, dalam keterangannya saat diperiksa terdakwa berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh dua saudaranya, Suwandi Gunadi dan Subandi Gunadi.
"Dalam PT itu saya dijadikan direktur saja. Saya tidak mengerjakan, saya cuma pinjam nama saya saja. Tidak pernah ada kegiatan di dalam PT tersebut," ucap terdakwa.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah perihal Andreas Jati, terdakwa kembali berkelit bahwa dia hanya memperkenalkan saja kepada kakaknya Suwandi.
"Saya hanya mengenalkan Andreas ke Suwandi. Katanya butuh konsultan pajak Andreas itu teman saya," ungkapnya.
Sedangkan terkait rekening terdakwa yang dijadikan sarana transaksi pembelian dan penjualan barang, lagi-lagi terdakwa mengatakan rekening tersebut dipinjam oleh Subandi.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Pernah Terima Dana dari Doni Salmanan
"Rekening saya itu dipinjam Subandi. Katanya hanya untuk sementara, nanti dikembalikan. Perusahaan juga punya rekening, tetapi saya tidak tahu kok pakai rekening saya. Saat pinjam itu melalui admin saya," bebernya.
Sementara itu Agus Mulyo, pengacara terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan seputar akta pendirian dan RUPS perusahaan PT Citrinda Karsamarga, yang didirikan Suwandi, Subandi dan Sugandi tersebut.
"Didirikan pada 1992. Suwandi komisaris Subandi Direktur Utama 2009 saya masuk. Kalau Subandi tetap menjalankan aktifitas sejak 1992 hingga 2009," ujar terdakwa saat ditanya pengacaranya.