Didakwa Gelapkan Voucher Belanja Rp4,5 Miliar, Mantan Bos Hartono Elektronik: Untuk Hiburan Pak

- 29 Juli 2021, 07:44 WIB
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan dan penggelapan voucher belanja Hartono Elektronik senilai 4,5 miliar.
Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan dan penggelapan voucher belanja Hartono Elektronik senilai 4,5 miliar. /Zona Surabaya Raya/Julian

ZONA SURABAYA RAYA - Steven Richard dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didakwa melakukan tipu gelap voucher belanja senilai Rp4,5 miliar. Saat itu, terdakwa Steven Ricard masih menjadi direksi PT Surya Kreasi Smartindo (SKS) yang merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik.

Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam dakwaannya menyebut Steven Richard adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo, yang notabene unit usaha dari Hartono Elektronik.

Steven Richard dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LPB/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5 miliar.

Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik.

Baca Juga: Insiden Injak Kepala, Kasau Meminta Maaf dan Akan Menindak Tegas Anggotanya

Saat itu Steven Richard berstatus karyawan tetap dengan tugas sebagai sales and event strategy head division di Hartono Elektronik.

Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric (HSE) cq Hartono Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank.

Terdakwa Steven Ricard disebut sebagai orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.

Perbuatan terdakwa Steven Richard diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x