Masih Kembangkan Penggelapan 7 Kilogram Emas, Kasubdit Jatanras: Kita Cari Penadah Lainnya

- 10 Oktober 2021, 20:39 WIB
Polda Jatim merilis kasus penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar di Surabaya
Polda Jatim merilis kasus penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar di Surabaya /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto
 
 
ZONA SURABAYA RAYA -  Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ternyata masih mengejar penadah lain dalam kasus penggelapan emas batangan yang dilakukan Djoni, karyawan PT IGS. Dimana, penadah tersebut diduga berada di beberapa wilayah luar Jatim. 
 
"Masih kami kembangkan. Ada beberapa penadah, kami masih kejar terus," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Minggu,10 Oktober 2021.
 
Lintar melanjutkan, dalam pelariannya tersangka berpindah-pindah tempat. Pertama di Sidoarjo. Pria asal Banda Aceh itu memotong kecil-kecil emas batangan untuk dijual. Terbukti 20 gram berhasil dijual di Sidoarjo. 
 
Selain di Sidoarjo, emas juga dijual di beberapa kota tempat pelariannya. Seperti di Purwokerto. Namun, lanjut Lintar, tersangka mengaku tidak kenal dengan penadah yang ada di Purwokerto.
 
 
"Sudah ada beberapa yang dijual sesuai larinya dia. Jadi dipotong, lalu dijual lagi. Terus lari, dipotong, dijual lagi, begitu," terangnya. Menurut Lintar, hasil penjualan emas itu dipakai biaya hidup selama pelarian tersangka di beberapa kota. "Yang terakhir itu dia mau chek out dari penginapan, akhirnya langsung ditangkap," tegas dia.
 
Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk pelaku penggelapan emas seberat 7 kilogram (Kg) dan seorang penadahnya. 
 
Tersangka, Djoni, 38, asal Kelurahan Mulia, Kuta Alam, Banda Aceh yang tinggal di Jalan Pakuwon City San Antonio Blok N, Surabaya dan Subhan, 34, warga Jalan Rungkut, Surabaya
 
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kasus penggelapan 7 kg emas bermula saat korban PL, menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS untuk mengeluarkan emas batangan sebanyak 7 kg, pada Selasa 31 Agustus 2021.
 
 
Kemudian WL menghubungi Djoni selaku karyawan yang berperan sebagai kurir untuk mengambil emas yang ada di toko emas sumber baru lantai dasar Pasar Atom Jalan Bunguran, Surabaya. Djoni berangkat ke Pasar Atom bersama ML.
 
Djoni lalu masuk ke dalam Pasar Atom untuk mengambil 7 kg emas yang hendak dimurnikan. Sementara ML menunggu di luar. Namun, bukannya dibawa ke PT IGS, 7 batang emas tersebut malah dibawa kabur tersangka Djoni.
 
Tak terima dengan aksi pelaku, korban lalu melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polda Jatim. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengejaran hampir sebulan, tersangka Djoni dibekuk di kafe apartemen Jalan MH Thamrin, Cikokol, Tangerang, Provinsi Banten, Jumat 1 Oktober 2021.
 
Sementara, Subhan diringkus polisi di Pasar Wadungasri Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo, Sabtu 2 Oktober 2021. "Satu tersangka karyawan PT IGS. Tersangka Subhan adalah penadah," ujar Slamet didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 8 Oktober 2021.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x