Nama Dipinjam untuk Bikin PT, Pria ini Didakwa Gelapkan Denda Pajak Rp300 Juta

- 15 Maret 2022, 20:26 WIB
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan dalam persidangan secara online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 15 Maret 2022.
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan dalam persidangan secara online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 15 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali



ZONA SURABAYA RAYA- Nasib apes dialami Sugandi Gunadi. Gara-gara namanya dipinjam untuk mendirikan perusahaan atau PT (Perseroan Terbatas), ia diseret dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sugandi Gunadi didakwa telah menggelapkan denda pajak sebesar Rp300 juta. Dalam persidangan secara online, Selasa 15 Maret 2022, terdakwa Sugandi memberikan keterangan berbelit-belit.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sugandi dicecar mengenai tanda tangan di surat pembelian yang dilakukan olehnya.

Majelis hakim Suparno mengingatkan terdakwa Sugandi Gunadi, karena selalu berkelit dari perbuatan yang dilakukannya dalam penggelapan pajak.

Baca Juga: Diduga Menipu Rp5 Triliun, Ini Jebakan Robot Trading Fahrenheit yang Disebut Lebih Sadis dari Binary Option

"Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Hakim Suparno saat memimpin sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 15 Maret 2022.

Selain itu hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau.

"Begini lho. Seandainya kamu mau bayar pajak dengan dendanya sekalian. Tidak akan perkara ini masuk pengadilan. Jangan bohong dengan kamu bilang tidak tahu. Kok bisa kalian tidak tahu," kata Suparno.

Mengetahui hakim sedikit keras saat mengingatkannya, terdakwa langsung terdiam. Bahkan saat ditanya apakah dirinya mengaku bersalah dan menyesal, terdakwa mengiyakan.

"Iya Pak Hakim. Saya bersalah dan menyesal," ujar terdakwa.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x