Nama Dipinjam untuk Bikin PT, Pria ini Didakwa Gelapkan Denda Pajak Rp300 Juta

- 15 Maret 2022, 20:26 WIB
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan dalam persidangan secara online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 15 Maret 2022.
Terdakwa Sugandi Gunadi menjalani pemeriksaan dalam persidangan secara online di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa 15 Maret 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali



ZONA SURABAYA RAYA- Nasib apes dialami Sugandi Gunadi. Gara-gara namanya dipinjam untuk mendirikan perusahaan atau PT (Perseroan Terbatas), ia diseret dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sugandi Gunadi didakwa telah menggelapkan denda pajak sebesar Rp300 juta. Dalam persidangan secara online, Selasa 15 Maret 2022, terdakwa Sugandi memberikan keterangan berbelit-belit.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sugandi dicecar mengenai tanda tangan di surat pembelian yang dilakukan olehnya.

Majelis hakim Suparno mengingatkan terdakwa Sugandi Gunadi, karena selalu berkelit dari perbuatan yang dilakukannya dalam penggelapan pajak.

Baca Juga: Diduga Menipu Rp5 Triliun, Ini Jebakan Robot Trading Fahrenheit yang Disebut Lebih Sadis dari Binary Option

"Kamu jangan berbelit-belit ya. Jangan bilang tidak tahu terus. Kamu yang tanda tangan semuanya termasuk surat pembelian itu. Saya ingatkan terdakwa. Keteranganmu itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Hakim Suparno saat memimpin sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 15 Maret 2022.

Selain itu hakim Suparno mengatakan apabila terdakwa mau membayar denda pajak pembelian sejumlah barang tersebut, maka kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau.

"Begini lho. Seandainya kamu mau bayar pajak dengan dendanya sekalian. Tidak akan perkara ini masuk pengadilan. Jangan bohong dengan kamu bilang tidak tahu. Kok bisa kalian tidak tahu," kata Suparno.

Mengetahui hakim sedikit keras saat mengingatkannya, terdakwa langsung terdiam. Bahkan saat ditanya apakah dirinya mengaku bersalah dan menyesal, terdakwa mengiyakan.

"Iya Pak Hakim. Saya bersalah dan menyesal," ujar terdakwa.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Polisi Beberkan Alasannya

Sebelum pernyataan keras yang dilontarkan hakim, dalam keterangannya saat diperiksa terdakwa berdalih bahwa namanya hanya dipinjam oleh dua saudaranya, Suwandi Gunadi dan Subandi Gunadi.

"Dalam PT itu saya dijadikan direktur saja. Saya tidak mengerjakan, saya cuma pinjam nama saya saja. Tidak pernah ada kegiatan di dalam PT tersebut," ucap terdakwa.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah perihal Andreas Jati, terdakwa kembali berkelit bahwa dia hanya memperkenalkan saja kepada kakaknya Suwandi.

"Saya hanya mengenalkan Andreas ke Suwandi. Katanya butuh konsultan pajak Andreas itu teman saya," ungkapnya.

Sedangkan terkait rekening terdakwa yang dijadikan sarana transaksi pembelian dan penjualan barang, lagi-lagi terdakwa mengatakan rekening tersebut dipinjam oleh Subandi.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Pernah Terima Dana dari Doni Salmanan

"Rekening saya itu dipinjam Subandi. Katanya hanya untuk sementara, nanti dikembalikan. Perusahaan juga punya rekening, tetapi saya tidak tahu kok pakai rekening saya. Saat pinjam itu melalui admin saya," bebernya.

Sementara itu Agus Mulyo, pengacara terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan seputar akta pendirian dan RUPS perusahaan PT Citrinda Karsamarga, yang didirikan Suwandi, Subandi dan Sugandi tersebut.

"Didirikan pada 1992. Suwandi komisaris Subandi Direktur Utama 2009 saya masuk. Kalau Subandi tetap menjalankan aktifitas sejak 1992 hingga 2009," ujar terdakwa saat ditanya pengacaranya.

Lebih lanjut, perihal saham dalam akta pendirian tersebut terdakwa mengakui memiliki saham 20 persen. Tetapi, dia tidak menyetor ke perusahaan.

"20 persen. Tapi saya tidak setor uang. Nama saya dipinjam karena kata Suwandi harus ada 3 orang kalau mau mendirikan PT," katanya.

Baca Juga: WhatsApp Anda Disadap? Ini Tanda-tandanya dan Cara Mengatasi Penyadapan

Setelah dirasa cukup, Hakim Suparno memutuskan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda penuntutan.

"Pak jaksa tolong segera dibuat tuntutan untuk Minggu depan," pinta hakim Suparno. ***

 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x