Duh Enaknya, Suami-Isteri yang Jadi Tersangka Tipu Gelap Rp270 Miliar tak Ditangkap, Korban pun Curiga

- 18 Februari 2022, 21:48 WIB
Advokat Abdul Malik bersama nasabah KSP Tinara mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Rp270 miliar
Advokat Abdul Malik bersama nasabah KSP Tinara mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Rp270 miliar /Zona Surabaya Raya/Ali


ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Banyuwangi yang dilaporkan ke Polda Jatim sejak 2020, ternyata belum tuntas. Kini pihak pelapor mempertanyakan penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, nasabah melaporkan pemilik koperasi, yakni LI dan suaminya, BI.

Bahkan, LI telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2021. Namun hingga kini, pasangan suami isteri (pasutri) ini masih menghirup udara bebas alias tak ditahan.

H. Abdul Malik, kuasa hukum para korban KSP Tinar menyayangkan proses hukum kepada LI dan suaminya yang terkesan lamban.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Pantang Menyerah, Aji Santoso Hanya Butuh Satu Hal ini di Jalur Juara Liga 1

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga mempertanyakan kenapa pemilik koperasi yang sudah ditetapkan tersangka, tetapi tidak ditahan. Bahkan pemilik koperasi itu bisa jalan-jalan ke luar negeri.

"Ini yang kami sayangkan. Tersangka ini menggelapkan ratusan miliar dana nasabahnya. Untuk jalan keluar negeri, beli rumah mewah. Sampai sekarang juga belum ditahan. Ada pasal pencucian uang yang dijeratkan," ungkap Abdul Malik, Jumat 18 Februari 2022.

Malik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jika tidak ditahan. Karena ia meminta agar penyidik tegas.

"Yang kami takutkan, tersangka ini menghilangkan barang bukti atau bahkan kabur melarikan diri. Polisi harus tegas," lanjut dia.

Penetapan tersangka terhadap Linggawati, menurut Malik dinilai terlalu lama. Kasus itu, dilaporkan pada 27 Februari 2020 dan baru akhir tahun 2021, polisi subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka usai dikawal oleh Komisi III DPR RI.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x