Begini Cara Pendaftaran Ajukan SKM non Kesehatan di Surabaya Secara Online, Urus Pendidikan Hingga Hukum

- 5 September 2021, 17:54 WIB
Tangkap layar website pengujan Surat Keterangan Miskin (SKM) non Kesehatan di Kota Surabaya
Tangkap layar website pengujan Surat Keterangan Miskin (SKM) non Kesehatan di Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan

ZONA SURABAYA RAYA - Ajukan Surat Keterangan Miskin (SKM) non Kesehatan di Kota Surabaya kini dilakukan secara online.

Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya.

Aplikasi ini merupakan inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada warga Kota Surabaya.

Baca Juga: Daftar SKM Non Kesehatan untuk Pendidikan, Simak Apa Saja Persyaratannya

Salah satu pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut, ialah Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan.

Kepala Dinsos (Kadinsos) Suharto Wardoyo mengatakan, warga Surabaya yang mengajukan permohonan SKM non kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor Kelurahan.

Kini, mereka dapat mengurus SKM secara online lewat aplikasi berbasis web yang dapat di akses melalui https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.

Baca Juga: Pendaftaran SKM Non Kesehatan untuk Bantuan Hukum, Ini Persyaratannya

“Sebelum menggunakan aplikasi itu, mereka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi (Nomor Induk Kependudukan) NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi,” kata Suharto, Minggu, 5 September 2021.

Untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut.

Baca Juga: Yuk Kenali SKM Non Kesehatan Kota Surabaya, Ini Fungsi dan Cara Pendaftarannya

“Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta untuk mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih,” jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non kesehatan, di antarannya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.

“Untuk SKM Kesehatan itu sudah tercover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Surabaya Masuk Kategori Level 2, Pengusaha RHU Antusias Tak Sabar Buka, Minta Lakukan Uji Coba Prokes

Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database.

Lalu, setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga. Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data milik Pemkot Surabaya.

Proses verifikasi data sendiri berlansung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jatim: Surabaya Masuk Kategori Level 2!

“Nanti akan muncul hasilnya, apakah dia termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Jika iya, maka kita akan terbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF,” paparnya.

Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Pelayanan Dinsos untuk melakukan pengecekan terkait layanan bantuan sosial (bansos) dan status MBR.

Sehingga, memberikan kemudahan bagi warga. Sebab, hanya dalam satu aplikasi mereka dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Dinsos Surabaya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Dinsos Kota Surabaya Buat SOP Jelas Untuk Klasifikasi Warga MBR

“Warga cukup mengisi NIK pada kolom yang tersedia. Nanti akan muncul hasilnya, apakah mereka merupakan MBR atau tidak, penerima bansos atau tidak. Kalau mereka menerima bansos, mereka dapat mengetahui jenis bantuan apa yang mereka terima,” terangnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x