ZONA SURABAYA RAYA – Surat Keterangan Miskin (SKM,) memang sudah tidak diperlukan lagi untuk masyarakat Kota Surabaya yang hendak berobat, apabila sudah mengikuti program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS).
Jika sudah mengikuti program JKS, maka masyarakat Kota Surabaya bisa langsung berobat menggunakan KTP Surabaya di layanan fasilitas Kesehatan, baik Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit.
Tapi, SKM juga tetap dibutuhkan untuk beberapa urusan non Kesehatan, fungsinya juag beragam seperti; urusan pendidikan, denda akta kelahiran, permohonan perpanjangan rusun, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tagihan PDAM, hingga mengakses bantuan hukum.
Baca Juga: Sinopsis Love Story 24 Juni 2021, Anita Bebas dari Penjara, Mulai Atur Siasat, Ken Cemburu
Berikut alur pendaftaran online untuk SKM non Kesehatan di Kota Surabaya:
1. Bisa mengakses layanan Whatsapp dengan nomor 0821-1285-6012 atau mengunjungi bit.ly/PengajuanSKMnonKesehatan
2. Jika persyaratan lengkap akan dikonfirmasi, melalui Whatsapp yang dikirim sesuai link
3. Untuk MBR maka PDF akan dikirim ke nomor Whatsapp yang dikirim sesuai link 2x24 jam
4. Non MBR, maka Kelurahan akan melakukan verifikasi data dan mengapload foto tempat tinggal
5. Dinas Sosial Kota Surabaya akan melakukan Survey rumah tangga setelah diverifikasi Kelurahan
6. Dinas Sosial Kota Surabaya menginput hasil survey ke aplikasi dan validasi permohonan SKM non Kesehatan
7. Hasilnya akan dikirim dengan format PDF melalui no Whatsapp yang dikirim sesuai dengan link 2x24 jam
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah, SKM Dinas Sosial Kota Surabaya bukan untuk, pendaftaran MBR (Masyrakat Berpenghasilan Rendah), pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar), cetak kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), PIP (Program Indonesia Pintar), pendaftaran atau cetak PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan uang, dan pendaftaran mitra keluarga.***