Pendaftaran SKM Non Kesehatan untuk Bantuan Hukum, Ini Persyaratannya

- 24 Juni 2021, 08:44 WIB
Alur Mekanisme JKS Sidoarjo
Alur Mekanisme JKS Sidoarjo /Rahman Dhani/

ZONA SURABAYA RAYA – Pendaftaran pembuatan SKM (Surat Keterangan Miskin) non Kesehatan bukan untuk pendaftaran MBR, biasanya diperlukan untuk urusan bantuan hukum.

Tapi masih banyak masyarakat Kota Surabaya yang bingung bagaimana cara pendaftarannya dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.

Kini, masyarakat tak perlu bingung, karena Dinas Sosial Kota Surabaya telah mempermudah cara pendaftaran yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Yuk Kenali SKM Non Kesehatan Kota Surabaya, Ini Fungsi dan Cara Pendaftarannya

Masyarakat Kota Surabaya mulai sekarang bisa melakukan pendaftaran online.

Untuk SKM bantuan hukum ada beberapa persayaratan yang harus disiapkan, yakni:
a. Upload foto kartu keluarga (KK) dan surat keterangan dari tempat rehabilitas Napza (SKM Rehabilitasi)
b. Upload foto kartu keluarga (KK) dan surat keterangan dari pengadilan untuk SKM siding waris
c. Upload foto kartu keluarga (KK) dan surat keterangan dari KUA (SKM Isbat Nikah)
d. Upload foto kartu keluarga (KK) dan surat keterangan dari RT/RW untuk keperluan SKM perceraian

Namun, SKM Dinas Sosial Kota Surabaya bukan untuk, pendaftaran MBR (Masyrakat Berpenghasilan Rendah), pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar), cetak kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), PIP (Program Indonesia Pintar), pendaftaran atau cetak PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan uang, dan pendaftaran mitra keluarga.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah