Ingat! Siswa Kategori MBR Kota Surabaya Tak Boleh Ditarik Biaya Uang Gedung dan SPP

- 30 Juni 2021, 21:00 WIB
tangkap layar simulasi pembelajaran tatap muka/intagram/@dispendiksby
tangkap layar simulasi pembelajaran tatap muka/intagram/@dispendiksby /

ZONA SURABAYA RAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kota Surabaya sudah berakhir, sejak Senin 28 Juni lalu.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum diterima SMP Negeri, masih berkesempatan mendaftar ke SMP Swasta.

Tahun ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya bekerja sama dengan sekitar 160 SMP Swasta se-Surabaya menggelar PPDB dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Buntut Kritik The King of Lips Service BEM UI, Warganet : Kritik Itu Pedas, kalau Sopan itu Nasihat

PPDB SMP Swasta dapat diakses melalui laman ppdb.surabaya.go.id. PPDB SMP Swasta dibagi dua kategori, yaitu jalur mitra warga dan reguler.

Jalur mitra warga ditujukan bagi CPDB dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedangkan reguler untuk masyarakat umum yang tidak termasuk MBR. Pendaftaran dibuka mulai Senin 29 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021 mendatang.

Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Swasta se-Kota Surabaya Erwin Darmogo mengatakan, CPDB yang mendaftar ke jalur reguler pada SMP Swasta termasuk ke dalam yang tidak menerima bantuan.

“Jadi, mereka ini tetap membayar uang gedung dan membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Itu yang membedakan antara jalur reguler dengan MBR,” kata Erwin, Rabu 30 Juni 2021.

Untuk CPDB kategori MBR yang mendaftar ke SMP Swasta jalur mitra warga, tidak boleh ditarik biaya seperti uang gedung dan SPP. Namun, kebutuhan personal CPDB harus menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah