Begini Cara Ajukan Bansos Mandiri di Surabaya, Cuma Butuh KTP Langsung Ditangani 1x24 Jam

- 29 Agustus 2021, 17:15 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser  saat menerangkan layanan Pengajuan Usulan Bansos Pemerintah Kota Surabaya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser saat menerangkan layanan Pengajuan Usulan Bansos Pemerintah Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

ZONA SURABAYA RAYA - Cara mengajukan bantuan sosial (bansos) secara mandiri atau mengajukan tetangga di Kota Surabaya hanya mrmbutuhkan KTP.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya sudah meluncurkan aplikasi Usul Bansos yang dapat diakses melalui laman: https://usulbansos.surabaya.go.id/.

“Sekarang ini pemkot sudah membuka pengaduan melalui https://usulbansos.surabaya.go.id/. Silahkan panjenengan warga Surabaya bisa melaporkan diri sendiri. Silahkan melaporkan apabila panjenengan semuanya melihat ada tetangga, ada warga Surabaya yang perlu dibantu, tolong dibantu dan dilaporkan melalui aplikasi ini,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Surabaya Kini Bisa Daftar Bansos Mandiri, Begini Cara Pendaftaran dan Rincian Bantuan

Setelah melaporkan melalui aplikasi itu, maka Pemerintah Kota Surabaya mulai dari Camat hingga lurah akan melakukan verifikasi selama 1x24 jam.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser memastikan bahwa aplikasi ini dibuat dengan sangat sederhana dan gampang untuk diakses oleh warga.

Berikut cara mengajukan bansos secara mandiri maupun mengajukan tetangga:

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Permohonan Bansos di Surabaya, Hubungi Call Center dan Ini Besaran Uang Tunai

1. Masuk ke laman: https://usulbansos.surabaya.go.id/ 

2. Muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos)

3. Geser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan

Baca Juga: Cek Data Penerima Bansos Kota Surabaya, Berikut Link dan Cara Aksesnya

4. Isikan pengajuan usulan penerima bansos, mulai dari NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor.

5. Isi data usulan penerima bantuan.

6. Harus diisi kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan

Baca Juga: Terdaftar Dapat BSU? Begini Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah

7. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan

8. Lalu 1x24 jam camat dan lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk

Dalam melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Proses Cair, Cek Rekeningmu!

Apabila dalam verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga tersebut akan dimasukkan ke data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan akan diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.

“Nah, setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu proses dari Kemensos itu, Pak Wali ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot Surabaya berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan,” jelas M. Fikser.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x