Pekan Depan Penyidik Periksa 5 Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3

- 18 Februari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi pertandingan di liga 3.
Ilustrasi pertandingan di liga 3. /instagram.com/@pengamatsepakbola
 
 
ZONA SURABAYA RAYA - Ditreskrimum Polda Jatim usai menetapkan lima tersangka dugaan kasus suap dan pengaturan skor liga 3  zona Jatim, Polda Jatim akan memanggil lima tersangka pekan depan untuk diperiksa. Mereka, Bambang Suryo, Dimas Yopi, Imam, Fery Afrianto dan Heri Pras. 
 
"Rabu 23 Februari 2022 akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat, 18 Februari 2022.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengaturan skor, Kamis, 17 Februari 2022.
 
"Kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP," bebernya.
 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus dugaan suap dan pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur ke Polda Jatim, Senin November 2021. Ada beberapa nama yang dilaporkan ke polisi. Di antaranya YP, dkk.

Dugaan permainan laga itu terjadi dalam laga Gresik Putra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dan Gresik Putra Paranane FA melawan Persema Malang.
 
Ketua Komdis PSSI Irjen Pol Purnawiran Erwin Tobing mengatakan, laporan yang dilakukan ke Polda Jatim berdasarkan hasil tindak lanjut Komdis Asprov PSSI Jatim.
 
"Jadi kita serahkan ke Polda penanganaannya. Mudah-mudahan bisa diungkap siapa saja yang terlibat dalam suap menyuap di persepakbolaan," ujar Erwin di Mapolda Jatim, kemarin 22 November 2021.
 
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat menambahkan, laporan ini dilakukan menindaklanjuti temuan Komdis PSSI Jatim yang belum bisa dijangkau. Pihak yang dilaporkan adalah Yopi dan kawan-kawan. 
 
"Kita melaporkan berdasarkan bukti percakapan WA, rekaman, dan para saksi. Tentu semua masih perlu didalami," ujarnya. Makin menjelaskan, kasus yang dilaporkan terkait dugaan percobaan suap menyuap dan taruhan. Sebab, lanjut Makin, salah satu dari orang yang dihukum menyebut perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan judi online. 
 
"Tentang keterlibatan BS memang kita temukan dan tidak hanya berupa rekaman, tapu juga foto, dokumen dan pengakuan saksi saksi. Ini tentu bagi kami memenuhi unsur-unsur pertama permulaan tentang keabsahan dan keterlibatan," bebernya.
 
Saat pelaporan, lanjut Makin, pihaknya membawa alat bukti percakapan WA, dan rekaman serta keterangan saksi. "Yang dilaporkan bisa berkembang lebih 4 orang. Bahasanya Yopi Dkk," terangnya.
 
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba membenarkan, Komdis PSSI Jatim telah melaporkan peristiwa terkait pertandingan sepak bola yang diduga ada matc fixing.
 
 
"Kami masih mendalami, nanti akan proses lidik, untuk mencari tahu peristiwa itu apa. Kemudian, kita konstruksikan ke pasal yang ada," sebutnya. Ronald melanjutkan, dari proses penyelidikan nanti  bila menemukan pidana maka tentu akan ada tersangka.
 
"Status perkara ini masih proses penyelidikan. Jadi kami kami pengen konstruksikan, apakah modelnya suap. Atau pemerasan atau penipuan. Nanti dari proses penyelidikan itu yang kita bangun konstruksinya untuk bisa menjadikan sebuah perkara," paparnya.
 
Tak hanya itu. Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera memeriksa saksi-saksi terkait.
 
Sebelumnya Komdis PSSI Jatim telah memberikan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim. Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x