Hanif lantas menjelaskan duduk perkaranya. Disebutkan per Juni lalu, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan POLRI.
Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan SH MM MH dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjen pol Drs Imam Sugianto MSi.
Baca Juga: 4 Alasan Persebaya Surabaya Wajib Menang Lawan Persita, Berikut Prediksi Skor Pertandingan
Ada 8 poin dalam klausul kerjasama tersebut. Yakni:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Penerbitan rekomendasi dan atau pemberian ijin penyelenggaraan kegiatan
3. Bantuan pengamanan
4. Penegakan hukum
5. Bantuan kesehatan
6. Peningkatan kapasitas SDM
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana
8. Hubungan luar negeri (8).
"Nah, keberadaan satgas antimafia bola itu, masuk dalam poin keempat. Yakni penegakan hukum," terang dia.
"Ini yang harus dipahami bersama. Penegakan hukum yang dimaksud tentu ada turunannya," lanjut Hanif.
Dalam hal ini, masih kata Hanif, kepolisian pasti akan menyesuaikan dengan tugas dan wewenang mereka. Kongretnya, jika ada persoalan yang ada kaitannya dengan hukum, mereka turun tangan.
"Bila ada kaitannya dengan hukum pidana, ya satgas antimafia bola akan bertindak," jelentreh dia.