Anti Ribet! Ini 5 Langkah Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?

- 26 November 2023, 23:32 WIB
 Ilustrasi. Cara Mengurus Sertikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?
Ilustrasi. Cara Mengurus Sertikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa? /

ZONA SURABAYA RAYA - Banyak orang bilang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu susah dan ribet. Untuk membuktikan, simak dulu cara mengurus sertifikat tanah di BPN dengan mudah.

Cara mengurus sertifikat tanah di BPN sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri, tanpa harus melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Apalagi melalui calo.

Mengurus sertifikat tanah di BPN memang tidak seperti membuat KTP. Sebab, sertifikat tanah dari BPN merupakan dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Dokumen ini berisi data fisik dan yuridis suatu tanah. Data fisik berupa ukuran, batas, dan lokasi tanah. Data yuridis berupa hak yang dimiliki atas tanah tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR-BPN Gratiskan Sertifikat Korban Lumpur Lapindo, Hadi Tjahjanto: Tidak Ada Mafia Tanah

Karena itu, sertifikat tanah memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Sebagai bukti kepemilikan tanah
  • Sebagai dasar untuk melakukan transaksi jual beli tanah
  • Sebagai dasar untuk memperoleh kredit perbankan
  • Sebagai dasar untuk melakukan pembangunan

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN?

Ilustrasi BPN
Ilustrasi BPN

Sertifikat tanah dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada BPN. Maka Anda harus datang ke Kantor Pertanahan atau BPN setempat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x