Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah adalah:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
- Surat pelunasan SPPT PBB
- Fotokopi surat kepemilikan tanah (Girik, Letter C, AJB, atau SK Hak Guna Bangunan)
- Surat pernyataan tidak sengketa
1. Datangi Kantor BPN
Setelah persyaratan lengkap,
Anda harus mendatangi kantor BPN sesuai wilayah lokasi tanah Anda dan mengambil formulir pendaftaran di loket pelayanan sertifikat tanah.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah itu, Anda perlu melakukan verifikasi dokumen dan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
3. Proses Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Proses pengukuran dan pemetaan tanah akan dikenakan biaya yang bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah Anda.
Anda dapat menghitung biaya pengukuran dengan rumus yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 20152.
4. Data Surat Ukur