Anti Ribet! Ini 5 Langkah Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?

- 26 November 2023, 23:32 WIB
 Ilustrasi. Cara Mengurus Sertikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?
Ilustrasi. Cara Mengurus Sertikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa? /

Baca Juga: Berjuang 15 Tahun, Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah dari Menteri ATR-BPN

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah adalah:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pelunasan SPPT PBB
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah (Girik, Letter C, AJB, atau SK Hak Guna Bangunan)
  • Surat pernyataan tidak sengketa

1. Datangi Kantor BPN

Setelah persyaratan lengkap,
Anda harus mendatangi kantor BPN sesuai wilayah lokasi tanah Anda dan mengambil formulir pendaftaran di loket pelayanan sertifikat tanah.

2. Verifikasi Dokumen

Setelah itu, Anda perlu melakukan verifikasi dokumen dan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Proses Pengukuran dan Pemetaan Tanah

Proses pengukuran dan pemetaan tanah akan dikenakan biaya yang bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah Anda.

Anda dapat menghitung biaya pengukuran dengan rumus yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 20152.

4. Data Surat Ukur

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah