ZONA SURABAYA RAYA- Masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memanfaatkan Loket Prioritas dan diurus sendiri tanpa menggunakan kuasa.
Imbauan itu disampaikan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar, menanggapi demo sekelompok orang yang terjadi di Kantor BPN Banyuwangi.
Menurut Jonahar, pelayanan BPN dalam pengurusan sertifikat tanah harus berstandar pada Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Pelayanan Pertanahan.
"Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono (Kepala BPN Banyuwangi, red) sudah saya panggil ke Kanwil untuk klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan peraturan kepala badan nomer 1 tahun 2010," kata Jonahar di Surabaya, Selasa 28 Maret 2023.
"Apabila ada yag kurang dari persyaratan tersebut di lapangan itu harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi," lanjut Jonahar.
Sebaliknya, jika memang tidak ada yang kurang dalam persyaratan, maka harus segera diselesaikan dengan baik.
"Ini saya tekankan kepada Pak Kakan Kabupaten Banyuwangi agar supaya betul betul dilaksanakn dengan baik," tandas Jonahar.