Biaya administrasi balik nama sertifikat tanah, jika tanah tersebut berasal dari jual beli atau warisan.
Biaya ini ditentukan dengan rumus: nilai jual tanah dibagi 10004. Sebagai contoh, untuk tanah seharga Rp 400.000.000, biaya balik nama sertifikatnya adalah Rp 400.000.
Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Sebagai ilustrasi, jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah untuk lahan seluas 500 meter persegi dengan nilai jual Rp 200.000.000, maka perkiraan biaya yang harus Anda bayar adalah:
- Biaya pendaftaran pertama kali = Rp 50.000
- Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah = (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000
- Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A = (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas = Rp 250.000
- Biaya administrasi balik nama sertifikat tanah = Rp 200.000.000 / 1000 = Rp 200.000
- Total biaya = Rp 50.000 + Rp 180.000 + Rp 417.000 + Rp 250.000 + Rp 200.000 = Rp 1.097.000
Demikian informasi tentang cara mengurus sertifikat tanah di BPN. Semoga bermanfaat. ***