Setelah pengukuran selesai, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah yang harus Anda serahkan ke kantor BPN untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
5. Tunggu Penerbitan Sertifikat Tanah
Selanjutnya, Anda akan menunggu penerbitan sertifikat tanah yang biasanya memakan waktu antara 14-30 hari kerja.
Mengurus Sertifikat Tanah Secara Online
Anda juga dapat mengurus sertifikat tanah secara online dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah, melihat status permohonan, dan mendapatkan notifikasi jika sertifikat tanah sudah selesai.
Namun, Anda tetap perlu melakukan aktivasi akun Anda dengan menggunakan NIK di kantor BPN terdekat dan membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
Anda juga perlu menghadiri pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas BPN.
Baca Juga: Bagikan Sertifikat Hasil PTSL di Sidoarjo, Menteri ATR-BPN: Nilai Ekonominya Rp597 Miliar