Anti Ribet! Ini 5 Langkah Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?

- 26 November 2023, 23:32 WIB
 Ilustrasi. Cara Mengurus Sertikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa?
Ilustrasi. Cara Mengurus Sertikat Tanah di BPN dengan Mudah, Butuh Biaya Berapa? /

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN

Biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN tergantung pada beberapa faktor, seperti luas dan lokasi tanah, jenis hak atas tanah, dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas.

Secara umum, ada beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, yaitu:

Biaya pendaftaran pertama kali, yang sebesar Rp 50.000 per bidang.

Biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, yang dihitung dengan rumus berikut:

Tarif ukur (Tu)=⎩⎨⎧​(Luas Tanah/500×HSBKu)+100.000(Luas Tanah/4.000×HSBKu)+14.000.000(Luas Tanah/10.000×HSBKu)+134.000.000​
Di mana HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan, yang nilainya sebesar Rp 80.000.

Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A, yang dihitung dengan rumus berikut:

Tarif pemeriksaan tanah (Tpa)=(Luas Tanah/500×HSBKpa)+350.000

Di mana HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat, yang nilainya sebesar Rp 67.000.

Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas, yang dibebankan kepada pemohon dan tidak termasuk dalam tarif pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan serta pelayanan pemeriksaan tanah.

Biaya ini bervariasi tergantung pada jarak dan kondisi lokasi tanah, tetapi umumnya berkisar Rp 250.0002.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah