Dugaan Gibran Diusung di Pilpres 2024, Arek Banyuwangi Lawan PSI yang Usulkan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

- 9 Agustus 2023, 17:51 WIB
Sunandiantoro, lawyer asal Banyuwangi Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK)
Sunandiantoro, lawyer asal Banyuwangi Jawa Timur mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) /

ZONA SURABAYA RAYA - Manuver Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun mendapat perlawanan.

Syarat minimal usia capres-cawapres itu diduga untuk memuluskan skenario agar Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat Wali Kota Solo itu bisa dimajukan atau diusung sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Karena itulah, pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Sunandiantoro SH, MH dan Anang Suindro SH mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023, untuk menentang usulan PSI itu. 

Pasalnya, partai pimpinan Giring Ganesha itu telah mengajukan permohonan uji materi ke MK dengan nomor register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023.

Baca Juga: Pilpres 2024, Cak Imin Kirim Sinyal PKB Merapat ke PDIP Dukung Ganjar Pranowo, Hasto: Welcome!

Pokok dari uji materi itu, PSI meminta agar MK bisa mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Kepada wartawan, Sunan mengungkap adanya indikasi akan dicalonkannya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh sejumlah partai di Pilpres 2023.

Menurutnya, usia Gibran yang masih di bawah 40 tahun belum cukup berpengalaman. 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x