Kemudian rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.
"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," lanjut Halim.
Dalam hal penelitian khusus itu, kata Halim, pihaknya kami juga berharap lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.
"Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkas Halim selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia. ***