ZONA SURABAYA RAYA – Syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menjadi polemik, meski sudah diatur di UU Pemilu. Kali giliran Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang mengajukan gugatan judicial review UU Pemilu tentang usia capres dan cawapres.
Dalam gugatan judicial review yang daftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Aliansi 98 Pengacara menghendaki batas usia Capres dan Capres paling tinggi adalah 70 tahun saat Pilpres 2024 digelar.
“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” kata Halim Javerson Rambe S.H., M.H., Ketua Aliansi 98 Pengacara di Gedung MK Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dijelaskannya, yang jadi fokus gugatan adalah pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Dalam pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun."
Selain itu, Aliansi 98 Pengacara juga mempersoalkan tindak pidana berat sebagai syarat Capres dan Cawapres 2024.
Baca Juga: Mampu Selesaikan 64 UU Sejak 2019, Ketua DPR Puan Maharani Dapat Tepuk Tangan dari Presiden Jokowi