Sidang Syarat dan Batas Usia Capres - Cawapres, Pengacara Aliansi 98 Menuntut 2 Hal Ini ke MK

- 19 September 2023, 20:00 WIB
Pengacara Aliansi 98 memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang uji materiil syarat dan batas usia Capres dan Cawapres
Pengacara Aliansi 98 memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang uji materiil syarat dan batas usia Capres dan Cawapres /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang uji materiil (judicial review) tentang syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil itu terkait pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

UU tersebut sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam sidang itu, MK melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yakni Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

"Barusan kita dengar bersama dan sudah kita sampaikan kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa di dalam pokok permohonan kami terdapat dua substansi yang kami mohonkan," kata Rio Saputro SH kepada wartawan dikutip Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Pengacara Kampung Tuduh Ketua MK Langgar Kode Etik, Buntut Perkara Gugatan Usia Capres Diobral ke Publik

Substansi pertama, jelas Rio, berkaitan dengan bunyi norma pada Pasal 169 huruf (d). Terkait ini, pihaknya meminta kepada MK untuk menambahkan klausul "Tidak pernah menghianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi serta tindak pidana berat lainnya."

“Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” papar Rio.

Kepada MK, Rio meminta untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sudah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah