Banyak Gugatan Usia Capres di MK, Akademisi Hukum: Judicial Review itu Jaring Pengaman di Pilpres 2024

- 26 Agustus 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Capres 2024. Batas usia Capres dan Cawapres menjadi polemik setelah adanya gugatan ke MK
Ilustrasi Capres 2024. Batas usia Capres dan Cawapres menjadi polemik setelah adanya gugatan ke MK /



ZONA SURABAYA RAYA - Menjelang Pilpres 2024, batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akhir-akhir ini menjadi polemik. Bahkan sejumlah pihak mengajukan gugatan judicial review usia capres dan capres ke Mahkaman Konstitusi (MK).

Gugatan batas usia capres dan capres itu salah satunya dilayakangkan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

Gugatan batas usia capres dan capres itu pun menjadi polemik, hingga akhirnya kalangan akademisi hukum mengambil sikap dengan melakukan kajian melalui webinar nasional. Kegiatan ini digelar oleh Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) dan Departemen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi.

Baca Juga: Gugat UU Pemilu ke MK, 98 Pengacara Ajukan Syarat Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun saat Pilpres 2024

Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH selaku Direktur PRESISI mengungkapkan saat ini diperlukan aturan yang jelas dan rinci mengenai persaratan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Dengan begitu, lanjutnya, hasil Pilpres 2024 nanti dapat memperoleh Presiden dan Wakil Presiden yang memang berkualitas dan produktif, serta cerdas dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan nasional.

“Memang seharusnya persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu perlu dipertegas dan diperjelas secara rinci, sehingga seluruh kepentingan warga negara Indonesia dapat terlindungi konstitusionalnya dalam persyaratan tersebut," papar Demas dikutip Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kedua, masih kata Demas, KPU sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses Pemilu harus memastikan bahwa capres dan cawapres yang mencalonkan diri memiliki kesehatan secara fisik dan mental.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x