ZONA SURABAYA RAYA - Seorang ayah berinisial DK telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.
Tindakan ini menyebabkan anak kandungnya tersebut melahirkan seorang bayi.
Oleh karena itu, bayi ini memiliki status sebagai anak dan cucu bagi pelaku.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kapolres Ciamis, pada konferensi pers yang dilakukan lada Rabu, 14 Juni 2023, mengungkapkan bahwa DK pertama kali melakukan perbuatan bejat ini pada tahun 2022.
Baca Juga: Mensos Risma Turun Tangan Beri Bantuan pada Gadis Kecil Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Sendiri
Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan kekerasan terhadap anak kandungnya.
DK mencubit dan menampar pipi korban, kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai oleh anaknya.