Anak Kyai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Santri, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis!

- 11 Oktober 2022, 12:38 WIB
I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi  dalam perkara pencabulan santri di Jombang
I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi dalam perkara pencabulan santri di Jombang /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang dituntut 16 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan santri di Jombang, ditanggapi serius pengacara terdakwa.

I Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim cukup tinggi.

Menurut dia, tingginya tuntutan jaksa terhadap Mas Bechi menunjukkan bahwa tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

"Tuntutannya (jaksa) sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," ungkap pengacara Mas Bechi dikutip Selasa, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: JPU Tuntut Mas Bechi dengan Hukuman Kurungan 16 Tahun Penjara

Mantan politisi Partai Demokrat ini
menduga tuntutan tinggi terhadap Mas Bechi karena sarat dengan rekayasa.

"Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (diduga ada rekayasa, red). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman di ujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak," ungkap dia.

Baca Juga: Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Mas Bechi Ungkap Chat Mesra Korban

GPS, panggilan akrab Gede Pasek kembali menegaskan, perkara yang ditanganinya ini sudah didesain sedemikian rupa sejak awal.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x