Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD, Bisa Dipecat atau Tidak?

- 15 Juli 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD
Ilustrasi. Dilaporkan Kasus Pencabulan, Anggota DPR asal Lamongan Terancam Diproses MKD /Pixabay/inactive_accoint,Id_249/

ZONA SURABAYA RAYA- Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat berinisial DK yang dilaporkan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tampaknya bakal menjadi isu liar.

DK yang menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Lamongan, Jawa Timur ini tak hanya bakal menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.

Namun, kader muda Partai Demokrat ini juga terancam diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Hanya saja, MKD masih menunggu aduan korban dan proses hukum terhadap anggota DPR berinisial DK sebagai pihak terlapor.

Baca Juga: Anggota DPR RI yang Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ternyata dari Dapil Lamongan, Inisialnya DK

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan akan menindaklanjuti laporan pencabulan yang menyeret anggota DPR berinisial DK.

Jika DK terbukti melakukan pencabulan, maka MKD DPR akan bertindak sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.

Baca Juga: Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Ini 7 Fakta Terungkap, No 5 Mengagetkan

"Kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat 15 Juli 2022.

Dalam proses di MKD, jelas dia, pihaknya akan menggelar rapat dan menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x