Baca Juga: Tuduhan Pencabulan Saat Bacaan Duplik Hotma Sitompoel Yakin JEP Divonis Bebas
Sementara itu, anggota Polres Ciamis bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekiranya pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Kejadian ini merupakan suatu tragedi yang mengejutkan dan mengguncangkan masyarakat.
Tindakan keji yang dilakukan oleh DK terhadap anak kandungnya sendiri sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum serta etika dasar.
Kasus seperti ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan terhadap kekerasan dalam keluarga.
Pihak berwenang dan penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku untuk memastikan bahwa keadilan terpenuhi dan agar tindakan semacam ini tidak terulang di masa depan.***