ZONA SURABAYA RAYA- Kasus kekerasan seksual atau pencabulan dengan terdakwa M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tengah persidangan putra kiai terkenal di Jombang itu, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikritik.
Saksi perkara Mas Bechi dari Jaksa dinilai lemah, karena dianggap sebagai saksi yang tidak mengalami sendiri dan tidak menyaksikan kejadiannya.
Apakah dengan demikian, Mas Bechi bakal bebas dari jeratan hukum?
Baca Juga: Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi, Anak Kiai yang Terseret Kasus Pencabulan Santriwati Jombang
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, ada 4 hingga 5 saksi tambahan yang dihadirkan JPU.
Namun, secara kualifikasi, ia menyebut saksinya hampir sama seperti sebelumnya.
"Artinya, dia (saksi) tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu). Karena, dia tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya itu lah faktanya," kata Gede di PN Surabaya dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.