Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan

- 16 Maret 2023, 19:48 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusannya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Baca Juga: Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. 

Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1 Oktober 2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x