ZONA SURABAYA RAYA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Dia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.
Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban asal Kelurahan Gadang gang 17 B no 56mengaku ikhlas. Ia mengaku, telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara
Terkait akan vonis tersebut, saat dikonfirmasi by phone, ia menuturkan berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan.
Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.